Senin 20 Nov 2017 14:26 WIB

Anies Beberkan Tiga Skema Penyediaan Rumah DP Nol

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan tiga skema yang akan ditempuh dalam penyediaan rumah DP 0 rupiah dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta. Paripurna itu sebagai tanggapan gubernur atas pandangan fraksi-fraksi terhadap pidato RAPBD 2018 beberapa waktu lalu.

"Pertama, pembangunan Rusun baru dengan APBD di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Anies dalam pidatonya, Senin (20/11).

Kedua, kata dia, pembangunan rumah DP 0 rupiah akan melibatkan pihak swasta dalam pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di atas lahan milik Pemprov DKI. Ketiga, akan melibatkan BUMD/BUMN dalam penyediaan rumah yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan.

"Secara rata-rata 70 persen diperuntukkan bagi komersil dan 30 persen diperuntukkan bagi MBR. Di samping itu, saat ini sedang disiapkan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan DP 0 rupiah yang di dalamnya termasuk mengatur tentang asuransi kredit," ujar dia.

Menurutnya, sasaran program rumah DP 0 rupiah diprioritaskan bagi warga DKI yang belum memiliki rumah serta memenuhi kriteria kepemilikan rumah susun sederhana milik (rusunami). Anies mengatakan, implementasi program DP 0 rupiah didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 29 Oktober 2016 tentang Loan to Value (LTV) atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 17 Peraturan BI itu, kata dia, telah diatur pengecualian terkait pemenuhan terhadap rasio Loan to Value untuk pembiayaan Program Perumahan Pemerintahan Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Secara lengkap Pasal 17 berbunyi: kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement