Senin 20 Nov 2017 08:05 WIB

Ini Imbauan Zulkifli Hasan Usai Penahanan Setya Novanto

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.
Foto: Rosa Pangabean/Antara
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali menekankan agar Ketua DPR RI Setya Novanto mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang disangkakan kepadanya. Setya Novanto secara resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Ahad (19/11) malam.

"Pokoknya saya minta Novanto, sebagai teman, ikuti lah proses hukum, dan itu kan yang disampaikan Novanto juga," kata Zulkifli Hasan, disela kegiatan sosialisasi empat pilar, di Tanggamus, Lampung, Senin (20/11).

Zulkifli enggan berkomentar mengenai rencana kuasa hukum SN, Fredrich Yunadi melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan HAM internasional, karena mengaku tidak mengerti soal hukum. Zulkifli hanya menyampaikan bahwa saat ini citra DPR RI sebagai sebuah institusi telah hancur.

Hancurnya citra DPR RI disebabkan semua pihak, baik kasus SN, maupun perilaku orang-orang yang turut menjelek-jelekkan DPR sebagai sebuah lembaga. Dia mengajak seluruh pihak tetap menjaga nama baik dan kewibawaan lembaga negara. Sebab kewibawaan lembaga negara sangat penting dan erat kaitannya dengan ketahanan suatu negara.

"Kalau wibawa lembaga negara, ya MPR/DPR/DPD, lembaga kepresidenan, Mahkamah Konstitusi dan lain-lain itu jatuh, rusak, orang tidak akan hormat lagi. Itu bahaya juga, bisa mengganggu ketahanan nasional," kata Zulkifli Hasan.

KPK pada Ahad (19/11) malam telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Novanto selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari sejak 17 November hingga 6 Desember 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement