REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) tidak menyangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK setelah selesai rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Dan saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk 'recovery'," kata Setnov, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11) dini hari.
Setnov selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.15 WIB. Ia dibawa ke gedung KPK pada Minggu (19/11) pukul 23.35 WIB. Setnov pun tidak lagi menggunakan kursi roda saat seperti ia tiba di gedung KPK.
Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK. "Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, tapi ya saya mematuhi hukum," ujar Setnov.
Meski menerima penahanan, ia mengaku tetap melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya. "Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan (gugatan) SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.
Sebelumnya, Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Setnov tidak perlu lagi dirawat inap setlah melakukan observasi pada 18-19 November 2017. "Setelah dilakukan penilaian selama dua hari, kami tim dokter menilai Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap," kata Soejono.
Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Setnov adalah tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.