REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setya Novanto mengatakan dirinya telah mengajukan surat perlindungan hukum berkenaan dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el. Ia menyatakan telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi.
"Saya mematuhi hukum dan sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-red) di kepolisian. Saya juga ajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden maupun kepada Kapolri dan Kejagung," kata pria yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar ini usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Senin (20/11).
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, membenarkan pernyataan kliennya itu. "Sudah minta perlindungan hukum ke Presiden dan Komisi III. Beliau melakukan segala upaya hukum sesuai prosedur," ujar Fredrich.
Pengajuan perlindungan hukum sudah dilayangkan pekan lalu dan masih menunggu jawaban. "Jawabannya tergantung Presiden. Saya sudah ratusan kali pernah mengajukan perlindungan hukum.Bisa saja dijawab setahun lagi," jelasnya.Selain itu, lanjut Fredrich, SPDP sudah terbit di Bareskrim Polri dan akan segera ditingkatkan.
Menurut pria yang menjadi Wakil Ketua Peradi itu, pihaknya sebagai pengacara telah memberi nasehat hukum kepada Setnov sebagaimana mestinya. Fredrich menolak jika selama ini ia dianggap menghalang-halangi proses hukum Ketua DPR tersebut.
Menurutnya barangsiapa merasa teraniaya, tersakiti, atau diperlakukan tidak adil berhak meminta perlindungan hukum. "Jangan dibilang saya menghalangi hukum. Kita tugasnya membela klien. Kalau membela dikatakan menghalangi lebih baik bubarkan saja negara hukum ini," ujarnya.
Ia menambahkan advokat tak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata jika sedang menjalankan tugasnya. "Kalau ada yang bilang saya menghasut kayaknya perlu sekolah lagi," kata dia.