REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) tidak menyangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK setelah selesai rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata Setno, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11) dinihari WIB.
Setnov selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.15 WIB. Ia dibawa ke gedung KPK pada Ahad (19/11) pukul 23.35 WIB.
Setnov pun tidak lagi menggunakan kursi roda saat seperti ia tiba di gedung KPK. Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai dua, meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK. "Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, tapi ya saya mematuhi hukum," jelas dia.
Meski menerima penahanan, Setnov mengaku tetap melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya. "Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden RI, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata dia.