REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menyatakan, kliennya hanya sebentar diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah keluar dari RSCM.
Fredrich, yang muncul di hadapan wartawan setelah Setnov diantar masuk rutan KPK, irit bicara mengenai pemeriksaan Setnov di KPK pada Senin (20/11) dinihari WIB.
"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Hanya pembukaan, hanya tanya nama dan sejenisnya. Lalu ditanya apakah saudara dalam keadaan sehat. Dijawab tidak. Ya sudah selesai," ujar Fredrich.
Menurut Fredrich, Setnov berada di dalam gedung KPK hingga hampir 1,5 jam karena banyak prosedur yang harus dijalani. "Ngecek kesehatan, ngecek barang," imbuh dia.
Pasca kliennya resmi menghuni rutan KPK, Fredrich mengaku masih tetap optimistis menghadapi sidang praperadilan. Ia juga tetap pada pendiriannya bahwa dilibatkannya Ketua Umum Partai Golkar itu dalam pusaran kasus korupsi KTP-el sarat dengan nuansa politis.
Ketika disinggung lebih lanjut mengenai kepentingan politis apa di balik status tersangka Setnov, Fredrich enggan menjelaskan. "Anda bisa lihat sendiri kondisinya. Tanya saja sama orang partai," kata Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.