Senin 20 Nov 2017 02:52 WIB

KPK Pastikan tak Ada Perlakuan Khusus untuk Setnov

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Endro Yuwanto
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.
Foto: Rosa Pangabean/Antara
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memastikan tak ada perlakuan khusus dalam penahanan tersangka korupsi KTP-el, Setya Novanto (Setnov).  Setnov saat ini ditahan di rutan KPK.

"Perlakuan di rutan sama, untuk seluruh tahanan itu sama. Prinsipnya equality before the law," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ahad (19/11) malam.

Dalam proses penahanan terhadap Setnov, Febri mengatakan, KPK sudah memperhatikan aturan-aturan yang ada dalam hukum acara dan juga aspek-aspek medis lainnya. "Karena itulah kami minta bantuan IDI dan RSCM. Itu untuk memastikan aspek HAM yang terkait dengan kesehatan itu terpenuhi," jelas dia.

Febri juga mengatakan, aspek kesehatan lainnya juga diperhatikan dalam proses pemeriksaan Setnov. "Kalau ada keluhan sakit yang membutuhkan tindakan lebih lanjut, diberlakukan sama (terhadap Setnov) seperti tahanan lainnya," ucap dia.

Untuk itu, proses pemeriksaan terhadap Setnov sudah bisa dilakukan oleh KPK. "Pemeriksaan dalam proses perkara sudah bisa dilaksanakan," kata Febri menjelaskan.

Alasannya, lanjut Febri, karena dari hasil pemeriksaan RSCM yang juga bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sejak Jumat (17/11) menyimpulkan bahwa Setnov tidak memerlukan rawat inap.

"Ada kerja sama yang kuat antata KPK, IDI, dengan RSCM. Karena kami berangkat dari saling percaya masing-masing (dan) akan bertugas secara profesional. Dan supaya ini semakin memperkuat pemberantasan korupsi ke depan," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement