Senin 20 Nov 2017 00:27 WIB

KPK: Pembantaran Penahanan Setnov Sudah tidak Diperlukan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Endro Yuwanto
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR itu resmi ditahan oleh KPK.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR itu resmi ditahan oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembantaran penahanan tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) sudah tidak diperlukan lagi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

"Sesuai dengan standar dan prosedur, maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi," kata Laode saat konferensi pers di lobi utama RSCM Kencana, Jakarta, Ahad (19/11) malam.

Laode mengatakan, hal tersebut dilakukan karena Setnov sudah tidak memerlukan rawat inap di RSCM.

"Menurut keterangan dokter sebagai mana yang disampaikan oleh Dirut RSCM dan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa yang bersangkutan (SN) tidak memerlukan lagi rawat inap. Setelah diasses selama dua hari, Jumat, Sabtu dan hari ini, 3 hari sebenarnya," jelas Laode.

Untuk itu, Laode mengatakan, pemindahan Setya Novanto dari RSCM ke rutan KPK pun dilakukan pada malam ini. "Oleh karena itu ada pemindahan dari sini ke tahanan di KPK," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement