Ahad 19 Nov 2017 12:46 WIB

Fahmi Salim Tolak KTP Diisi Penghayatan Kepercayaan

Rep: Muhyiddin/ Red: Karta Raharja Ucu
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan
Foto: Kaskus
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghayat aliran kepercayaan masuk dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan dicantumkan dalam kolom kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah partai berbasis Islam. Termasuk juga Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI, Ustaz Fahmi Salim.

Ustaz Fahmi menolak keras jika kolom agama KTP nantinya dimasukkan dalam e-KTP. "Tentang kolom agama diisi dengan aliran kepercayaan kita menolak keras, tidak setuju sebab agama tersendiri, ya aliran kepercayaan sendiri," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (19/11).

Selain itu, menurut dia, kelompok penghayat kepercayaan itu juga bukan merupakan agama yang terorganisir berdasarkan sumber kitab suci. Karena itu, menurut dia, hal itu tak bisa dibiarkan dan harus ada perbaikan.

"Jadi ini tidak boleh dibiarkan, putusan MK walaupun dia final dan mengikat tetapi tetap harus ada catatan. Seperti dulu MK mengeluarkan keputusan tentang anak yang lahir di luar pernikahan. Itu kan juga ditentang oleh MUI dan ada perbaikan," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut dia, yang harus menjadi catatan juga yaitu tentang tafsiran terhadap Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang isinya negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Menurut dia, yang dimaksud dengan kepercayaan dalam undang-undang itu adalah agama itu sendiri.

"Coba lihat tafsir Pasal 29 itu dulu. Nah ini harus didudukkan. Harus dimintai pendapat ahli hukum tata negara dan undang-undang," katanya.

Selama ini, tambah dia, aliran kepercayaan di Indonesia sudah masuk dalam Dirjen Kebudayaan Kemendikbud. Karena itu, menurut Fahmi, seharusnya kepercayaan tersebut cukup dijadikan sebagai bagian dari kebudayaan itu saja.

"Kalau masuk Kemenag nanti bagaimana mengurus pernikahannya, mengurus rumah ibadahnya, kemudian pengkuburannya, apakah negara akan membuat aturan-aturan baru lagi. Jadi ini saya kira harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai kontraproduktif terhadap pembangunan bangsa kita," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement