Ahad 19 Nov 2017 11:51 WIB

Penahanan Setnov Ditunda, Mahfud: KPK Sudah Benar

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembantaran penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sudah tepat. Karena sebelum dibantarkan, tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

"Itu benar secara hukum, kalau orang ditahan itu rumah sakit dan dokternya ditetapkan KPK sendiri, tidak boleh milih dokter sendiri, tidak boleh milih rumah sakitnya sendiri. Itu sudah benar," ujar Mahfud ketika ditemui di sela-sela Penutupan Musyawarah Nasional ke-10 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Istana Maimun, Medan, Ahad (19/11).

Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Pembantaran penahanan dapat diberikan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), diperkuat dengan keterangan dokter. Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli (dokter), tersangka sudah sembuh.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Jumat (17/11) lalu mengatakan, kuasa hukum Setya Novanto menolak menandatangani surat pembantaran tersebut. Penyidik lantas membuat BAP penolakan menandatangani pembantaran penahanan.

Sesuai aturan yang berlaku, maka penyidik membuat berita acara penolakan tersebut. Setya Novanto akan berada di RSCM dengan penjagaan dari penyidik KPK dan polri. Awalnya KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto.

"Berdasar bukti yang cukup karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam kasus e-KTP. KPK menahan Setya Novanto selama 20 hari ke depan mulai 17 November hingga 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement