REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan peristiwa hukum yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak akan mempengaruhi Pilkada 2018 mendatang. Hal itu khususnya pemberian rekomendasi terhadap calon-calon yang akan bertarung dalam Pilkada di 171 daerah.
"Kalau itu nggak ada masalah. Selama ini juga itu ditandatangani oleh Ketua Harian (DPP Partai Golkar), rekomendasi beliau. Ya tadi saya bilang partai itu kan kolektif, bersama jadi kalau ketum berhalangan boleh diganti wakil ketua yang tanda tangan, tentu dengan persetujuan ketum," ujar Mahyudin kepada wartawan pada Sabtu (18/11).
Mahyudin mencontohkan beberapa daerah yang telah menerapkan demikian, yang ditandatangani selain oleh Ketua Umum. "Saya lihat kemarin kayak Sulawesi Tenggara itu yang tanda tangan juga Pak Nurdin Halid sama Pak Idrus marham, jadi nggak ada masalah itu," ungkap Mahyudin.
Wakil Ketua MPR itu juga meyakini kasus hukum tidak terlalu berdampak pada elektabilitas Partai Golkar Pilkada 2018. Sebab, Pilkada lebih menitikberatkan pada sosok pasangan calon.
"Pilkada itu bergantung pada calon yang diusung oleh partai. Jadi walaupun ada kejadian Mas Nov (Setya Novanto) seperti ini misalnya tapi calon kita di daerah sangat kuat di masyarakat, ya pasti kepilih juga nggak ada hubungannya," ujarnya.
"Jadi kami masih optimis dengan kondisi gini Golkar bisa menang pilkada minimal 60 persen itu masih bisa tercapai karena di daerah jago-jago kita kan banyak, 60 persen Insyaallah," ujar Mahyudin.
Mahyudin mengatakan belum ada rencana menggelar musyawarah nasional luar biasa atau Munaslub Partai Gokar untuk mengganti Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Hal ini menyusul sudah diterbitkannya surat penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Novanto, meski mengakui ada dorongan sejumlah kader untuk segera melakukan pergantian terhadap Ketua DPR tersebut.
"Ya terlalu dini lah berbicara itu (Munaslub pergantian ketua umum), walaupun ada kader-kader yang sudah nggak sabar ingin mendorong. Saya bilang sabar karena munaslub itu kan ada proses," ujar Mahyudin kepada wartawan pada Sabtu (18/11).
Sebab menurut Mahyudin, syarat dilakukan munaslub sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar yakni jika diminta atau disetujui 2/3 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar se-Indonesia. Namun menurut Wakil Ketua MPR tersebut, dalam pertemuan antara DPD I Partai Golkar di Hotel Mandarin pada Kamis (16/11) kemarin, DPD masih solid dengan kepengurusan Partai Golkar saat ini.