Sabtu 18 Nov 2017 06:20 WIB

Misteri Tiang Listrik dan Sedan Hitam di Kecelakaan Setnov

Mobil yang membawa Ketua DPR, Setya Novanto mengalami kecelakaan.
Foto:
Olah TKP Kecelakaan SN. Polisi dari Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Barat, Jumat (17/11).

Beberapa saat setelah kecelakaan tunggal mobil Setnov, kepolisian mulai berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP). Kepolisian juga langsung melakukan olah TKP hingga pukul 23.30 WIB.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, pihak kepolisian belum bisa menyebutkan apakah ada indikasi rekayasa kecelakaan atau tidaknya. "Sementara kita olah TKP, mengecek apakah ada remnya, bagaimana jalannya, nanti dikaitkan sama saksi-saksi di lapangan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).

Olah TKP sudah dilakukan pada malam hari Kamis (16/11), didatangi oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Kingkin Winisuda, dan pagi hari Jumat (17/11), didatangi oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Menurut Argo, kecelakaan Setnov berawal dari mobil yang ditumpangi Setnov, dikendarai oleh Hilman Mattuch yang juga merupakan wartawan Metro TV. Dari keterangan Hilman pun tidak ditemukan kejanggalan, dan Hilman berbicara lancar.

"Di dalam perjalanan, mobil itu dikendarai oleh saudara Hilman dan ada Pak Setnov naik di bangku tengah, (duduknya) dibelakang sopir. Lalu terjadi kecelakaan. Dan di belakang mobil Setnov ada mobil lain yang membantu mengantar ke RS," jelas Argo.

Empat saksi termasuk sopir, telah dimintai keterangan terkait kecelakaan tunggal mobil Setnov ini. Namun, kepolisian belum berhasil menemukan orang yang diduga berada dalam mobil sedan yang menolong Setnov. Mobil masih dalam pencarian.

Ajudan Setnov yang tidak diingat namanya oleh Argo ini, juga sudah diperiksa. Ia merupakan salah satu anggota kepolisian Polda Metro Jaya. Menurut dia, sesuai aturan, pejabat negara bisa menggunakan ajudan.

"Itu semua (ajudan Setnov) sedang kita mintai keterangan di Mabes Polri. Saya nggak hafal namanya. Tapi sudah dimintai keterangan. Anggota salah apa? Dia kan cuma ajudan saja, jangan suudzon berarti salah. Kita semua bukti di lapangan dan saksi," jelas Argo.

Saat ini, Hilman yang mengendarai mobil dalam kecelakaan tunggal di Jalan Permata Hijau, Jakarta Barat itu, telah ditetapkan sebagai tersangka. "Makanya kita kenakan Undang-Undang lalu lintas ya spesialis ini di pasal 283, kemudian juncto pasal 310 ancaman tiga bulan. Namanya sampean ditilang, tersangka bukan?" jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).

Hilman dinilai lalai dalam mengendarai mobil dan menyebabkan kecelakaan. Kepolisian tidak menyelidiki berdasarkan live by phone, melainkan dari sisi kecelakaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement