Jumat 17 Nov 2017 19:03 WIB

Penghayat Kepercayaan di Bandung Barat Capai 225 Jiwa

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat mengungkapkan pemeluk penghayat kepercayaan yang ada di wilayah tersebut mencapai 225 jiwa. Namun, jumlah tersebut bisa terus bertambah sebab pendataan masih terus dilakukan di lapangan.

"Hasil pendataan sementara ada 225 orang pemeluk aliran kepercayaan di Bandung Barat. Jumlahnya bisa saja bertambah," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB Wahyu Diguna, Jumat (17/11).

Menurutnya, para penghayat kepercayaan tersebut berada di Kecamatan Lembang, Cisarua, Gununghalu, Ngamprah, Parongpong, dan Kecamatan Cipongkor. Kebanyakan mereka adalah penghayat kepercayaan aliran Sunda Wiwitan.

Ia menuturkan, terkait pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama di KTP dan KK, pihaknya akan mengikuti instruksi pusat sesuai rumusan hasil Rakornas Kependudukan dan Catatan Sipil 9-11 November 2017. "Kami mengikuti pusat dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kemendikbud," ungkapnya.

Terpisah, masyarakat adat Kampung Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, mengaku senang dengan keputusan MK tersebut. Paniten (humas) Kampung Adat Cireundeu Asep Abas mengaku putusan MK memberikan rasa senang kepada warga penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia termasuk bagi warga Kampung Adat Cireundeu.

"Akhirnya kami bisa terakomodir dan diakui sebagai warga negara," katanya. Menurutnya, di Kampung Cireundeu terdapat 150 warga dari sekitar 75-80 kepala keluarga yang sudah wajib memiliki KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement