Jumat 17 Nov 2017 08:51 WIB

21 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia menangani 21 warga negara Indonesia (WNI) tersangkut kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman gantung hingga mati. Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan melalui pesan tertulisnya, Jumat (17/11) membenarkan, puluhan TKI sedang dalam proses hukum di wilayah kerjanya dengan kasus yang berbeda-beda dengan ancaman hukuman mati.

Namun dia menegaskan, pihaknya terus mendampingi dengan menunjuk pengacara atau penasehat hukum (PH) agar puluhan TKI tersebut terbebas dari hukuman mati. Dari 21 WNI/TKI yang terancam hukuman mati sebagian besar kasus pembunuhan diantaranya tujuh orang berhasil dibebaskan dari hukuman mati, tiga orang inkrach (dihukum mati) dan sedang dalam proses permohonan pengampunan kepada Dipertuan Negeri Sabah.

Kemudian, empat orang masih dalam tahap dibicarakan pada tingkat Mahkamah Tinggi Rayuan. Sedangkan tujuh orang sedang dalam proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh aparat kepolisian Malaysia. Akhmad DH Irfan menilai, langkah yang dilakukannya dengan pendampingan hukum terhadap puluhan WNI/TKI yang tersandung tindak pidana ini telah menjadi keharusan sebagai bentuk upaya perlindungan.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada WNI/TKI di wilayah kerjanya di Negeri Sabah agar melaporkan apabila mengalami kasus hukum kepada KJRI Kota Kinabalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement