REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Hari Wibowo mengatakan sudah saatnya KPK dan Setya Novanto menghentikan drama kasus e-ktp. Terlalu banyak energi negara yang dibuang, dalam bentuk tenaga/waktu penyelenggara negara dan dana APBN. Ini mulai dari energi KPK, Polri hingga Kabinet, DPR dan Pengadilan.
Karena itu Dradjad menyarankan, pertama, kepada Novanto, "Mas Nov, hadapilah KPK secara terhormat, sebagai negarawan. Kejarlah kebenaran dan keadilan di pengadilan". KPK isinya juga manusia, bisa salah. Jadi sebaiknya mas Nov memenuhi semua panggilan KPK dan meladeni semua pertanyaan penyidik.
"Saya tidak asal bicara. Saya punya pengalaman membantu pak Amien menghadapi tuduhan oknum jaksa KPK. Akhirnya hakim memutuskan tidak ada kaitan antara dana korupsi kesehatan dengan pak Amien,” ungkap Dradjad.
Kedua, lanjut Dradjad, kepada KPK, teruslah kejar kasus e-ktp sesuai fakta hukum, tapi hormati azas praduga tidak bersalah dan KUHAP. Selain itu, jangan lebay dan mengejar publisitas belaka.
Sebagai contoh, ada oknum KPK yang terkadang memlintir fakta hukum seperti dalam tuduhan oknum jaksa di atas. Tuduhan tanpa dasar itu terpublikasi ke mana-mana, merusak nama baik pak Amien.
Contoh lain, tidak jarang KPK berlebihan menghancurkan orang secara publik, seperti para wanita yang menjadi istri atau calon istri tersangka korupsi. Mereka dipermalu luar biasa.
Bahkan ada oknum Ketua KPK (sekarang sudah mantan) yang asal bunyi di media cetak besar. Dia menyebut salah satu putri pak Amien menerima aliran dana korupsi. Padahal, itu hanyalah pembayaran beberapa baju batik yang dijual online senilai Rp 2,5 juta!!
Pengerahan puluhan pasukan Brimob ke rumah Novanto dan ratusan polisi di KPK jelas berlebihan. Karena, tidak ada potensi kontak senjata atau kerusuhan sama sekali. Hal ini justru menimbulkan antipati, termasuk di institusi lain yang juga bersenjata. Apalagi di mata mereka, Brimob gagal dalam kasus Aceh, Poso dan Papua. Kenapa pasukan Brimob itu tidak diterjunkan saja membebaskan lebih dari 1000 WNI yang disandera teroris-separatis di Papua?
Selain itu, KPK kan tidak wajib menahan tersangka/terdakwa, apalagi dengan publisitas yang dramatis. KPK bisa menggunakan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 31 ayat 1 dan penjelasannya, di mana penangguhan penahanan, penahanan rumah, penahanan kota dan uang jaminan diatur.
Di sini KPK bisa menyontoh Penyidik/Penuntut Khusus Robert Mueller di kasus campur tangan Rusia dalam Pilpres Amerika Serikat. Dia menetapkan penahanan rumah terhadap Paul Manafort dan Rick Gates.
Intinya, kejar fakta hukumnya, bukan publisitasnya.
"Saya yakin, jika semua pihak bersikap negarawan dan mengedepankan hukum, kebenaran dan keadilan dalam kasus e-ktp ini akan bisa ditegakkan."