Kamis 16 Nov 2017 04:48 WIB

Dari Rumah Novanto, Tim Penyidik Tiba di Gedung KPK

Rep: Novita Intan / Red: Reiny Dwinanda
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penerbitan surat penahanan terhadap Setya Novanto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.
Foto: Republika/Novita Intan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penerbitan surat penahanan terhadap Setya Novanto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Gedung KPK setelah menyambangi rumah tersangka kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto, Kamis (16/11) dini hari.

Dari pantauan Republika.co.id, sebanyak 10 mobil tim penyidik KPK berdatangan sekitar pukul 03.15 WIB. Selain itu, satu mobil Korps Brimob mengekor.

Mobil tim penyidik KPK tiba-tiba berbalik arah dari gedung baru menuju gedung KPK lama. Di bagasi mobil tampak dua buah koper berwarna biru dan oranye. 

Sementara itu, mobil Korps Brimob masih terparkir di gedung KPK lama.

Akan tetapi, seluruh mobil tersebut tak berpenumpang. Setelah kedatangan mobil tim penyidik, belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai perkembangan kasus Novanto.

Sebanyak 10 investigator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan aktivitas penyidikan di rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.45 WIB.

Penyidik KPK keluar dari kediaman Novanto dengan membawa 1 buah koper berwarna biru, 1 koper berwarna hitam, 1 ransel, 3 tas jinjing, dan 1 unit dekoder CCTV

Penggeledahan berlangsung sejak Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11) dini hari.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan kedatangan penyidik tersebut dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan KPK lantaran Novanto telah 11 kali mangkir dari panggilan KPK. "Secara persuasif kami imbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.

Hingga berita ini diturunkan, Novanto belum memenuhi panggilan KPK untuk menyerahkan diri.

Di dalam rumah, hanya ada istri Novanto, para pembantunya, dan sang pengacara. 

Sebelumnya, penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya memiliki hak untuk mangkir lantaran KPK juga bersikap sama ketika dipanggil oleh Pansus Angket DPR.

Fredrich mengakui, selain alasan izin Presiden dan hak imunitas anggota DPR, uji materi UU KPK ke MK juga menjadi dasar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK

Fredrich meniru langkah KPK yang tidak memenuhi panggilan Pansus Angket DPR dengan alasan tengah menggugat UU MD3 ke MK.

"KPK itu resmi membuat surat kepada pimpinan DPR yang meminta supaya panggilan untuk pansus ditunda hingga ada putusan MK," kata Fredrich, Rabu (15/11). 

Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2017. Penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Ceppy Iskandar.

PK menduga Novanto yang pada saat proyek KTP-El bergulir menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukannya. Tindakannya mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto disangkakan melakukan hal tersebut bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus, dan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiaharto. 

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement