Kamis 16 Nov 2017 03:35 WIB

Penyidik KPK Sisir Rumah Novanto Hingga ke Pos Satpam

Rep: Ali Mansur/ Red: Reiny Dwinanda
Suasana di rumah Setya Novanto, Rabu (15/11) malam
Foto: Fauziah Mursid
Suasana di rumah Setya Novanto, Rabu (15/11) malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari lima jam sejak Rabu (15/11) pukul 22.00 WIB, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di kediaman Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Penggeledahan dilakukan di rumah yang terletak di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari pantauan Republika.co.id, penyidik KPK terlihat mondar-mandir menyisir rumah Novanto. Dalam rumah, halaman rumah, sampai ruangan satpam tak luput dari pemeriksaan. 

Di ruang satpam dua penyidik tampak menggeledah meja dan laci. Begitu juga di halaman rumah, mereka mengitari sembari mencari apapun yang bisa dijadikan barang bukti.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto. "Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK keluarkan surat perintah penangkapan terhadap SN. Saat ini tim masih melaksanakan tugas tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (16/11) dini hari.

Menurut Febri, bila memang masih ada etika yang baik dari Novanto, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk Ketum Partai Golkar itu menyerahkan diri ke KPK. 

Mengenai proses penahanan, Febri menjelaskan setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan maka dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan memastikan lebih lanjut perlu-tidaknya melakukan penahanan terhadap Novanto.

"Yang jelas saat ini belum ada DPO, belum ada buron. KPK masih melakukan persuasif agar yang bersangkutan kooperatif," ucap Febri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement