Kamis 16 Nov 2017 03:25 WIB

KPK Yakin Setya Novanto Masih Berada di Dalam Negeri

Rep: Novita Intan / Red: Reiny Dwinanda
Setya Novanto
Foto: EPA/Mast Irham
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Setya Novanto masih berada di dalam negeri. Keyakinkan itu diungkapkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengingat tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-El tersebut telah masuk dalam daftar cegah di imigrasi.

"Sejak 2 Oktober 2017 kami sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi mengenai permintaan pelarangan yang bersangkutan keluar negeri. Tentu kami sangat yakin dasar hukum pencegahan ke luar negeri sangat kuat,“ kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.

Meskipun demikian, Febri mengakui KPK belum menemukan Novanto sejak surat penangkapan dikeluarkan pada Rabu (15/11). Kunjungan persuasif tim investigator KPK ke rumah Ketua DPR tersebut pun belum membuahkan hasil.

KPK akan mempertimbangkan untuk menetapkan Novanto sebagai buron jika tidak ada itikad baik dari tersangka. 

Surat penahanan diterbitkan oleh KPK setelah melihat gelagat Novanto yang tidak kooperatif terhadap 11 kali pemanggilan, yakni tiga kali panggilan sebagai tersangka dan delapan kali pemanggilan sebagai saksi.

Ketua Umum Partai Golkar itu menolak hadir dengan dalil hak imunitas anggota legislatif dan KPK belum mengantongi izin Presiden Joko Widodo.

"Meski sudah disampaikan pemberitahuan ketidakhadiran itu, tapi alasan ketidakhadiran terkait hak imunitas dan izin presiden tidak relevan," kata Febri.

Terakhir, Novanto menolak hadir dengan alasan masih menunggu uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya memiliki hak untuk mangkir lantaran KPK juga bersikap sama ketika dipanggil oleh Pansus Angket DPR.

Fredrich mengakui, selain alasan izin Presiden dan hak imunitas anggota DPR, uji materi UU KPK ke MK juga menjadi dasar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK. 

Fredrich meniru langkah KPK yang tidak memenuhi panggilan Pansus Angket DPR dengan alasan tengah menggugat UU MD3 ke MK.

"KPK itu resmi membuat surat kepada pimpinan DPR yang meminta supaya panggilan untuk pansus ditunda hingga ada putusan MK," kata Fredrich, Rabu (15/11).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement