REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Rhoma Irama, merasa optimistis partainya dapat mengikuti Pemilu 2019. Pada Rabu (15/11), Bawaslu memutuskan mengabulkan laporan Partai Idaman atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam pendaftaran calon peserta Pemilu.
"Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas upaya sekretaris jenderal Partai Idaman, tim IT dan kuasa hukum kami selama persidangan. Kami juga berterima kasih Bawaslu meloloskan permohonan kami untuk bisa diterima," ujar Rhoma saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon oleh wartawan, Rabu malam.
Setelah diterimanya permohonan tersebut, Rhoma berharap penyelenggara Pemilu 2019 dapat bersikap jujur dan adil dalam kelanjutan proses pemeriksaan syarat kelengkapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019. Dia pun menegaskan, jajaran pengurus Partai Idaman di daerah masih solid.
Dengan demikian, Rhoma optimistis partainya bisa diterima sebagai calon peserta Pemilu 2019. "Kami solid dan segera akan memenuhi persyaratan pendaftaran. Insyaallah semua syarat administrasi bisa terpenuhi," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU memeriksa kelengkapan dokumen syarat pendaftaran Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono.
Dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat,Rabu (15/11), Bawaslu membacakan putusan atas 10 laporan dari sembilan parpol. Dalam tiga putusan awal, yakni putusan laporan PKPI Kubu Haris Sudarno, Partai Idaman dan PBB, Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.
Adapun, putusan ini merujuk kepada aturan subtahapan pendaftaran parpol, yang mana KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. Berdasarkan pasal 178 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, KPU baru memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada subtahapan penelitian administrasi.
Dengan demikian, langkah KPU dalam melakukan penilaian persyaratan pada sub tahapan pendaftaran, Oktober lalu, dinilai melanggar prosedur administrasi pemilu. Selanjutnya, KPU diminta melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik pendaftaran PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB.
"Memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan secara fisik. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari saja sejak pembacaan keputusan," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan putusan pada Selasa.
Selain tiga laporan itu, Bawaslu juga membacakan putusan atas tujuh pihak lain. Ketujuh pelapor tersebut secara berturut-turut yakni PBB, Partai Bhineka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat,