Rabu 15 Nov 2017 17:19 WIB

Gepak: Pembubaran Acara Berbau Komunis Bukan Persekusi

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Atribut partai Komunis (ilustrasi)
Foto: VOA
Atribut partai Komunis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran menyangkal tindakan pembubaran acara yang berbau komunis sebagai tindakan persekusi. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai komunis di Indonesia.

"Mereka menyatakan, itu adalah proses persekusi terhadap kelompok mereka. Padahal ini adalah upaya untuk memutus mata rantai agar komunis tidak berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Rahmat yang datang ke Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Rahmat menjelaskan, pihaknya selama ini berupaya agar komunis tidak kembali menguasai negara ini. Menurutnya, apabila kelompok-kelompok prokomunis sudah merajalela melakukan kegiatan-kegiatannya di daerah, maka itu berarti ruang atau arus untuk komunis bangkit kembali terbuka lebar.

"Bahkan di ibu kota pun mereka sudah tidak takut untuk melakukan kegiatan secara terang-terangan. Itu berarti kita membuka ruang yang sangat besar untuk mereka bangkit di NKRI," terang dia.

Menurut Rahmat, sudah menjadi tanggung jawab Gepak untuk membela bangsa dan negara dari bahaya laten komunis. Ia menilai, bahaya laten tersebut semakin berkembang di Indonesia ini.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/66 (YPKP 65) Bedjo Untung menuturkan, pihaknya melaporkan adanya tindakan represi atau persekusi terhadap relawan YPKP 65 atau korban 65 baik di daerah maupun di pusat. Perlakuan yang menurutnya dilakukan oleh orang atau kelompok intoleran dengan sengaja.

"Tindakan main hakim sendiri, menyebarkan teror, intimidasi, ujaran kebencian, dan fitnah. Kiranya Komnas HAM perlu memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban pelanggaran HAM," tutur Bedjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement