Rabu 15 Nov 2017 16:15 WIB

'Keputusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Timbulkan Masalah'

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin
Foto: ROL/Abdul Kodir
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang mengakomodasi penghayat kepercayaan di kolom agama pada KTP akan menimbulkan masalah. "Putusannya itu menimbulkan persoalan," kata Ma'ruf Amin digedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (15/11).

Ia menjelaskan, persoalan yang timbul tersebut yakni gejolak di masyarakat. Menurut dia, masalah kepercayaan bukan hanya masalah hukum namun juga kesepakatan politik dalam bernegara. Dalam kesepakatan politik itu, lanjut dia, kepercayaan bukanlah merupakan agama.

"Ketika kepercayaan itu timbul, mau diapakan itu, kesepakatan politiknya sudah ada. Dia bukan agama. Oleh karena itu, dia ditempatkan di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bukan di Departemen Agama," jelas dia.

Ia mengatakan, penulisan identitas dalam kolom KTP merupakan penulisan identitas agama. Sedangkan, kepercayaan tidak termasuk dalam identitas agama. "Ketika pembahasan KTP, identitas itu agama. Jadi yang dijadikan identitas dalam KTP itu adalah agama. Ini keputusan politiknya begitu," tambah Kiai Maruf.

Dia mengatakan, keputusan MK tersebut hanya berpegang pada prinsip perundang-undangan tanpa memperhatikan kesepakatan politik bernegara. Karena itu, putusan MK ini dinilainya akan menimbulkan masalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement