Rabu 15 Nov 2017 10:17 WIB

Pemkot Surabaya akan Lelang 30 Mobil Dinas

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Mobil dinas pejabat di halaman parkir Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/4).
Foto: Dede Lukman Hakim
Mobil dinas pejabat di halaman parkir Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya kembali melaksanakan lelang noneksekusi wajib barang milik daerah. Bulan ini akan ada 30 kendaraan roda empat yang akan dilelang, dimana tiga kendaraan di antaranya tergolong stok lama.

Ke-30 kendaraan itu di antaranya Station Wagon Toyota Kijang KF50 Tahun 1992. Mobil ini di jual secara scrap (tanpa BPKB dan tanpa STNK) dengan harga limit Rp 5,4 juta dan uang jaminan Rp 1,8 juta. Ada juga mobil Jeep Daihatsu F70R-R Taft Tahun 1995 dengan harga limit Rp 35 juta.

"Harga limit beberapa kendaraan yang dilelang telah mengalami penyesuaian setelah hasil evaluasi lelang sebelumnya. Semisal ada yang sebelumnya harga limitnya Rp 20 juta, setelah dievaluasi jadi Rp 14 juta," ujar Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer Oemarijat, Rabu (15/11).

Noer menjelaskan, lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (metode close bidding). Yakni dengan mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Untuk pendaftaran, peserta lelang bisa perseorangan maupun badan usaha.

Adapun mekanismenya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1) dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP dalam satu file.

Noer melanjutkan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan, jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. "Uang jaminan lelang tersebut disetor ke nomor virtual acount (VA) masing-masing peserta lelang," kata Noer.

Nomor VA, lanjut Noer, nantinya akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada ALE setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dan dinyatakan valid.

Noer menambahkan, penawaran lelang dimulai dari limit dan dapat dilakukan berkali-kali sampai batas waktu yang ditentukan. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar dua persen ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

"Dan apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan uang jaminan akan hangus dan selanjutnya disetorkan ke kas negara," jelas Noer.

Untuk tahun 2017 ini, lelang kendaraan sebelumnya sudah digelar pada bulan Januari, Maret, Juni, Juli, September dan terakhir pada Oktober. Selama itu, kendaraan yang dilelang berjumlah 22 mobil dengan jumlah pendapatan mencapai Rp 2,4 miliar. "Jumlah itu termasuk pembongkaran bangunan dan reklame dan hasil penjualannya akan masuk ke kas daerah," kata Noer.

Noer menambahkan, peserta lelang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/pejabat lelang, KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur dan kantor pusat DJKN. Sementara untuk penetapan proses lelang, tambah Noer, belum dapat dikeluarkan secara pasti. Sebab, pihaknya belum menyerahkan surat permohonan lelang ke KPKNL. "Nanti setelah penetapan proses lelang diserahkan ke KPKNL, akan muncul jadwalnya. Nah, disitu kami berharap secepatnya segera keluar," ujar Noer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement