Rabu 15 Nov 2017 05:42 WIB

BNNP DIY Musnahkan Sabu Senilai Rp 4,5 Miliar

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Hazliansyah
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Direktur P2 (BNN) Brigjen. Pol. Anjan Pramuka Putra, S.H.,M.Hum memasukan barang bukti narkotika jenis sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh selama tahun 2017 di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (20/09).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Direktur P2 (BNN) Brigjen. Pol. Anjan Pramuka Putra, S.H.,M.Hum memasukan barang bukti narkotika jenis sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh selama tahun 2017 di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (20/09).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp 4,5 miliar. Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Selasa (14/11).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pada dua pengungkapan kasus. Sebelumnya, BNNP DIY bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I Yogyakarta pada Jumat tanggal 20 Oktober 2017 telah mengagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Saat menggagalkan pengiriman itu, ditetapkan empat orang tersangka dengan inisial WH, BS, MR dan W. Namun, satu tersangka berinisial W berhasil meloloskan diri dan masih dalam tahap pengejaran.

Keempat tersangka itu merupakan penumpang transit yang hendak melakukan perjalanan rute Pekanbaru-Yogyakarta-Balikpapan. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Mujiyana mengatakan, untuk tersangka W telah dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Saat ini kita kerja sama dengan BNN Pusat dan BNN Balikpapan dan kita sebar DPO itu diseluruh Polda di Indonesia," ujarnya usai melakukan pemusnahan barang bukti.

Pasca penangkapan itu, BNNP DIY bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan sindikat dari para pelaku di Bandara.

Kemudian pada 22 Oktober 2017, BNNP DIY berhasil menangkap pelaku yang memegang paket sabu ukuran kecil dengan berat 190 gram di desa Mertoyudan, Magelang.

Menurutnya, untuk barang bukti jenis sabu di TKP Bandara Adisutjipto ditaksir nilainya mencapai Rp 4 miliar. Sedangkan untuk TKP Magelang nominalnya kurang lebih Rp 500 juta.

“Sehingga total semua kurang lebih Rp 4,5 miliar yang kami musnahkan kali ini," kata dia.

Dalam pemusnahan barang bukti kali ini, semua barang bukti dimasukkan ke dalam ember, kemudian disiramkan air mendidih dan diaduk hingga mencair. Setelah itu dibuang ke lubang pembuangan septiktank.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement