Rabu 15 Nov 2017 02:40 WIB

Imigrasi Malaysia Tahan 440 Pendatang Ilegal

[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Imigrasi Malaysia menahan 440 pendatang ilegal atau pendatang tanpa izin (PATI) dalam operasi di sekitar Jalan Bukit Bintang Kuala Lumpur, Selasa  (15/11) petang. Ketua Pengarah Jabatan Imigresen, Datuk Seri Mustafar Ali, mengatakan operasi yang berlangsung dua jam mulai pukul 17.00 petang berlangsung di pusat perniagaan di Jalan Alor dan Jalan Changkat di Bukit Bintang.

Mustafar mengatakan sebanyak 915 warga asing yang kebanyakan bekerja di tempat perniagaan tersebut diperiksa dalam operasi terkait. Berdasarkan pemeriksaan yang dijalankan, sebanyak 440 warga asing terdiri daripada 389 lelaki dan 47 wanita serta empat anak-anak berusia antara empat hari hingga 50 tahun ditahan.

"Warga Bangladesh merupakan warga paling banyak ditahan, diikuti Vietnam, Indonesia, Pakistan, India, Yaman dan beberapa negara lain," katanya.

Dia mengatakan kesalahan utama mereka yang ditahan adalah tidak memiliki dokumen perjalanan sah dan paspor kadaluarsa. "Operasi dilakukan menyusul pengaduan mengenai membanjirnya warga asing di lokasi tersebut," katanya.

Sebanyak 267 anggota melakukan operasi diantaranya Jabatan Pendaftaran Negara, Dewan Bandaraya Kuala Lumpur, Suruhanjaya Syarikat Malaysia dan Pasukan Gerakan Am. Banyaknya anggota yang dilibatkan karena faktor kawasan operasi yang luas. Mustafar mengatakan semua pendatang ilegal ditahan dibawa ke depo tahanan Imigresen Bukit Jalil untuk penyelidikan lebih lanjut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement