REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri guna mengklarifikasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) reklamasi Teluk Jakarta.
"Pemeriksaan terkait penetapan NJOP reklamasi pulau," kata Kepala Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo di Jakarta Selasa.
AKBP Sutarmo menyebutkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 115 pertanyaan kepada Edi Sumantri berkaitan dengan prosedur dan aturan penetapan NJOP.
Dikatakan Sutarmo, penyidik kepolisian akan meminta keterangan pihak yang berkepentingan pada proyek reklamasi pulau Teluk Jakarta termasuk pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kementerian dan pengembang.
Sutarmo menuturkan Edi meminta pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB karena harus mengikuti rapat dengan menunjukkan surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Edi pada Kamis (15/11) namun saksi tersebut minta agenda dimajukan lantaran harus menghadiri rapat. Awalnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Edi Sumantri pada Kamis (9/11).
Polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Anggota Poda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan pada proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.