Rabu 15 Nov 2017 05:39 WIB

PPP Sebut Putusan MK Berpotensi Menimbulkan Konflik

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai sebelum memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai sebelum memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangun (PPP) menggelar konferensi pers penyataan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP, di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11). Dalam konferensi pers tersebut, ketua umum partai berlambang kakbah tersebut, Djan Faridz menganggap putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan konflik.

"Bahkan implementasi putusan dapat menghadapkan antara umat Islam dengan pemerintah, sehingga potensi sangat merugikan pemerintah Jokowi dalam menghadapi Pemilu Serentak 2018 dan Pemilu Presiden 2019," kata Djan Faridz.

Djan menilai MK hanya melihat sisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak mempetimbangkan secara komprehensif dampak yang ditimbulkan dalam putusan tersebut. Menurut Djan, MK seperti hendak mengakomodasi hak atas kebebasan meyakini kepercayaan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya dalam Pasal 28E ayat 2 UUD 1945.

"Padahal hak dalam pasal tersebut tidak harus berimplikasi pada kewajiban negara untuk mengakomodir aliran kepercayaan dalam KTP, tetapi hanya kewajiban bagi negara  menghormati dan memberikan perlindungan kepada keyakinan atas kepercayaan tertentu," jelas Djan.

Menyamakan aliran kepercayaan dengan agama menurut Djan juga akan berpotensi memunculkan konflik. Sebab menurutnya aliran kepercayaan dan agama adalah dua hal yang berbeda. "Agama adalah ajaran yang timbul dari wahyu Tuhan yang memiliki kitab suci, sedangkan aliran kepercayaan adalah ajaran yang lahir dari budaya yang ada dalam masyarakat yang tidak bersumber dari kitab suci," paparnya.

Djan mengatakan, pengakuan aliran kepercayaan akan menimbulkan tuntutan adanya perlakuan yang sama dari berbagai aliran kepercayaan yang selama ini diredam seperti Ahmadiyah dan Syiah. Selain itu, LGBT juga dimungkinkan bisa diterima karena menuntut perlakuan yang sama dari negara, termasuk untuk dimasukan ke dalam kolom jenis kelamin dalam KTP.

"Mau dibawa kemana Indonesia ke depan? Putusan MK sungguh mengkhawatirkan masa depan Indonesia yang selama ini aman damai bagi para penganut agama yang hidup penuh toleransi," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PPP, Humphrey R Djemat, menambahkan bahwa pemerintah hendaknya berhati-hati dalam mengeksekusi putusan MK tersebut karena berimplikasi sangat luas. "Kalau memang aliran kepercayaan ini diakui, berarti implikasinya adalah sampai pada pejabat-pejabat nanti yang akan diambil sumpah. Dan beberapa undang-undang juga harus disesuaikan," ucapnya.

Humphrey juga mengungkapkan bahwa masyarakat harus siap untuk mendapatkan figur presiden, polisi, dan tentara yang berasal dari seorang aliran kepercayaan. "Jangan sampai menimbulkan kesan baru, karena bagaimana pun juga agama di Indonesia ini sudah ditentukan secara limitatif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement