Rabu 15 Nov 2017 03:06 WIB

Pemkab Banyumas Beri Dana Bergulir dari APBD

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas meluncurkan dana bergulir tahap II sebesar Rp 1,072 miliar yang bersumber dari APBD 2017. Penyerahan bantuan yang dialokasikan melalui pos anggaran Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkop UKM), diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyumas kepada perwakilan kelompok UKM, di komplek Setda Banyumas, Selasa (14/11).

Kepala Disnakerkop UKM, Wisnu Hermawanto mengatakan dana bergulir tahap II berjumlah Rp 1,072 miliar akan disalurkan pada 26 kelompok UMK di 19 kecamatan. ''Bantuan dana bergulir yang disalurkan berbeda-beda. Ada yang hanya menerima Rp 15 juta, namun ada juga yang mencapai Rp 81 juta,'' ujarnya.

Meski demikian dia menyebutkan, sesuai sifatnya sebagai dana bergulir, maka kelompok yang menerima bantuan harus mengembalikan. Jangka waktu pengembaliannya antara 2-3 tahun, untuk kemudian digulirkan pada UKM lain. ''Yang jelas, pengembaliannya tanpa bunga,'' katanya.

Dia juga menyebutkan, penyaluran dana bergulir kali ini merupakan penyaluran bantuan yang tahap II. Pada tahap I, pihaknya juga telah menyalurkan dana bergulir sebanyak Rp 1,1 milar. Dana bergulir tersebut disalurkan pada 32 kelompok UKM di 16 kecamatan.

Bupati Achmad Husein dalam kesempatan itu, mengharapkan bantuan dana bergulir yang disalurkan dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha UKM yang menerima. ''Jangan sampai dana tersebut justru digunakan untuk kegiatan konsumtif,'' ujarnya.

Untuk membantu pengembangan UKM di Banyumas, Bupati mengaku sudah melakukan berbagai upaya, antara lain menjalin kerja sama MoU dengan manajemen jejaring minimarket. ''Melalui kerja sama tersebut, manajemen minimarket tersebut bersedia menampung produksi UMK di sekitarnya dengan persyaratan yang ditentukan,'' ujarnya.

Untuk itu, bila ada pengusaha UKM yang ingin produknya dijajakan di minimarket, bisa berhubungan langsung dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkop UKM). ''Nanti akan difasilitasi oleh Dinas tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement