Senin 13 Nov 2017 22:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Perdagangan Cula Badak Digelar di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Cula badak yang diamankan dari tiga penjual jaringan antar provinsi di Medan, Senin (14/8).
Foto: Republika/Issha Harruma
Cula badak yang diamankan dari tiga penjual jaringan antar provinsi di Medan, Senin (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua tersangka perdagangan satwa liar dilindungi antarprovinsi mulai diadili di Medan, Sumatra Utara, Senin (13/11). Keduanya didakwa telah melakukan perdagangan satu culak badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kedua tersangka yang didudukkan sebagai terdakwa, yakni Suharto (54), warga Jl Bunga Kantil, Padang Bulan, Medan, dan Herman (54), warga Jambi. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Septebrina Silaban, keduanya disebut diamankan tim SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh.

"Terdakwa Suharto dan Herman diamankan pada hari Ahad, 13 Agustus 2017, di kawasan Jalan Pattimura, kelurahan Padang Bulan, kecamatan Medan Baru, kota Medan," kata Septebrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Senin (13/11).

Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli cula badak Sumatra. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu cula badak di dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BL 782 AI yang dikendarai terdakwa. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan adanya bagian-bagian satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang diduga satu bagian cula badak," ujar Septebrina.

Sebelum ditangkap, terdakwa didakwa akan melakukan transaksi dengan pembeli bernama Ahok di Medan. Cula badak ini, rencananya dibeli untuk dijadikan obat di Singapura. Namun, sebelum dilakukan jual beli, terdakwa lebih dulu diamankan petugas.

"Ahok menyuruh terdakwa untuk mencari cula badak. Atas perintah dari Ahok, terdakwa berusaha mencari pesanan tersebut," kata Septebrina.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Atas pengenaan pasal ini, keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement