REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek KTP Elektronik. Namun Ketua DPR RI yang akrab disapa Setnov ini belum menjadwalkan kembali gugatan parperadilan seperti sebelumnya.
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunarto, mengatakan belum ada rencananya untuk mendaftarkan praperadilan kembali. Sebelumnya Fredrichlah yang membantunya memenangkan praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fredrich mengaku sementara ini masih mempelajari surat penetapan tersangka oleh KPK kepada kliennya. Di samping itu juga masih berkonsentrasi atas laporannya kepada dua orang penyidik KPK yang juga kembali dilaporkan di Bareskrim Polri.
"Sementara belum (rencana praperadilan), masih konsentrasi di laporan pidananya," ujar Fredrich melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (12/11).
Hanya saja, Fredrich juga mengaku belum tahu sampai di mana laporan terhadap dua penyidik KPK, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Ambarita Damanik, diproses oleh polisi.
Sebelumnya tim kuasa hukum Setnov ini juga telah melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Bareskrim Polri. Bahkan dari laporan tersebut, polisi telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan dengan bukti pengiriman SPDP kepada kejaksaan.
Pimpinan KPK ini dilaporkan atas tuduhan pembuatan surat palsu dan Penyalagunaan wewenang. Sedangkan dua penyidik KPK ini dilaporkan atas tuduhan melawan putusan praperadilan dan Penyalagunaan wewenang yakni dengan Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.