Sabtu 11 Nov 2017 08:46 WIB

Pengawasan dan Kepemilikan Senjata Api Dipertanyakan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Tersangka penembakan dokter Letty, dokter Helmi saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Tersangka penembakan dokter Letty, dokter Helmi saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawasan dan kepemilikan senjata dipertanyakan setelah kasus penembakan dokter Letty oleh suaminya, Helmi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan terkait kepemilikan senjata.

Menurut Setyo, terdapat dua jenis senjata api yang beredar di masyarakat sipil. Senjata tersebut untuk kepentingan bela diri dan olahraga. Senjata yang beredar di warga sipil pun berada dalam pengawasan polisi.

"Kita harus cek dulu dokter ini punya senjata apa. Apakah itu senjata legal artinya dia memang berhak untuk mempunyai dokumen," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/11).

Setyo menilai, apabila pelaku merupakan seorang atlet, maka senjata tersebut seharusnya disimpan di gudang. Kemudian, terkait perizinan senjata, polisi mencurigai senjata yang digunakan merupakan senjata ilegal.

"Kalau dia membawa itu karena ilegal pasti kena hukuman. UU darurat nomor 51 selain dia melakukan tindak pidana yang lain 338 pembunuhan terhadap istrinya," ujar dia.

Sebelumnya, dr Letty tewas di tangan Helmi, suaminya sendiri di Klinik Azzahra Merical, Jl Dewi Sartika No 352 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Helmi memberondongnya dengan tembakan enam kali, Kamis (9/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement