Jumat 10 Nov 2017 21:38 WIB

PGI Sambut Adanya Kolom Agama bagi Penghayat Kepercayaan

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Andi Nur Aminah
Warga penghayat kepercayaan Ugamo Bangsa Batak, Rosni Simarmata (kedua kanan), warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah (kanan), warga penghayat kepercayaan Ugamo Malim, Lambok Manurung (kedua kiri) dan warga penghayat keper
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Warga penghayat kepercayaan Ugamo Bangsa Batak, Rosni Simarmata (kedua kanan), warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah (kanan), warga penghayat kepercayaan Ugamo Malim, Lambok Manurung (kedua kiri) dan warga penghayat keper

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima seluruhnya gugatan JR atas UU Nomor 22/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui keputusan ini MK menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan.

Sekertaris Umum Pererikatan Geraja Indonesia, Gomar Gultom menilai hal ini merupakan sebuah langkah maju. Karena dengan demikian negara mengakui hak-hak semua orang untuk dicantumkan agama/kepercayaannya pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak lagi hanya salah satu dari enam agama.

"Itu berarti, agama-agama dan kepercayaan asli suku-suku di Indonesia dan agama-agama yang selama ini dianggap tidak resmi atau tidak diakui seperti Bahai, Yahudi, dan lain-lain, dapat menuliskan agamanya dengan berpegang pada putusan MK tersebut," ujar Gomar dalam rilisnya, Jumat (10/11).

Pengakuan ini merupakan lembaran baru bagi Indonesia setelah perjuangan panjang dan berliku. Meski Indonesia telah lama meratifikasi Konvensi Internasional Sipol, dalam kenyataannya masih banyak-banyak hak-hak sipil warga masyarakat yang tak dipenuhi dan dilindungi oleh negara. "Utamanya hak-hak masyarakat adat dan penganut agama lokal di Indonesia," kata dia.

Melalui keputusan MK ini, Gomar mengatakan, PGI menilai negara sesungguhnya tidak mengenal dikotomi mayoritas-minoritas, karena nomenklatur berbangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah warga negara. "Konstitusi menjamin hak setiap warga negara, apa pun agama/kepercayaannya dan negara wajib melayani terpenuhinya dan melindingi hak-hak tersebut," ujar Gomar.

Diketahui sejak awal PGI ikut serta lewat berbagai saluran untuk memperjuangkan masyarakat adat dan agama lokal. Bahkan ketika masih dalam proses legislasi pembahasan RUU Adminduk, namun selalu kalah suara. Demikian pun ketika mengajukan JR UU nomor 1/PNPS/1965 yang kandas di MK.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, PGI menyampaikan ucapan selamat kepada pada Penghayat Kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Parmalim, Merapu, Kejawen dan ratusan penghayat kepercayaan lainnya. Jika benar akan dikabulkannya kolom kepercayaan.

Dengan keputusan ini PGI berharap Kemendagri dan aparatnya hingga ke desa-desa tidak menunda implementasi keputusan ini. Demikian pun berbagai bentuk regulasi lainnya yang masih diskriminatif dapat segera dihapuskan. "Saya berharap dengan keadaan ini alam semesta pun akan bersukacita dan aura ini saya harap akan membawa Indonesia makin jaya ke masa depan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement