REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi yang kemarin sempat diprediksikan naik sebesar Rp 313.343 merujuk pada perhitungan kenaikan 8,7 persen, telah selesai dimusyawarahkan, Kamis (9/11). Namun sampai Jumat (10/11) siang, masih belum bisa ditetapkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi, Kosim, mengatakan setelah dilakukan musyawarah, hasilnya masih akan berlanjut pada persetujuan Walikota dan Gubernur. Prosedurnya memang seperti itu, nanti di-SK-kan ke Gubernur Jawa Barat, ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (10/11).
Sementara untuk angka upah minimum yang kemarin dirumuskan pada Selasa (7/11) dan Kamis (9/10) dengan sejumlah pihak yang terkait seperti Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, masih belum bisa dikatakan final. "Masih kan dirumuskan, nanti kan keluar dari Gubernur," tuturnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi, R Abdullah juga mengatakan hal yang sama. "Masih dirumuskan kok, belum bisa final," katanya.
Ia menuturkan, saat rapat perumusan dan pengkajian kemarin, ada beberapa kelompok Serikat Pekerja yang menghadiri. "Masing-masing dari serikat pek dua sampai lima anggotanya untuk menghadiri itu," tuturnya.
Abdullah juga mengatakan saat ini angka upah minimum Kota Bekasi masih dalam perumusan. Nanti kalau memang sudah final, kita akan kasih tau, ujarnya.
Di awal pekan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi meprediksi UMK Kota Bekasi, merujuk pada perhitungan kenaikan 8,7 persen, maka UMK Bekasi tahun 2018 diperkirakan naik menjadi Rp 3.914.993 dari semula Rp 3.601.650. Angka ini masih dilakukan perumusan bagi Dewan Pengupahan di Kota Bekasi.