REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi KTP elektronik (KTP-el). "KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11).
Saut mengatakan bahwa KPK sudah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum yang terkait. Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
"Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap saudara SN sebanyak 2 kali pada 13 dan 18 Oktober 2017, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan. Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017," tambah Saut.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-el 2011-2012 Kemendagri.
SN disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.
"KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indoensia lebih baik bagi anak cucu kita," tambah Saut.