REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Polres Purbalingga memiliki cara unik untuk memperingati Hari Pahlawan sekaligus menggelar Operasi Zebra. Bagi pelanggar lalu lintas yang bisa menyebutkan nama pahlawan, ia akan terlepas dari sanksi.
''Mereka yang melakukan pelanggaran ringan pada Jumat (10/11), tidak langsung kami tilang. Namun kami berita pertanyaan mengenai nama-nama pahlawan,'' jelas Kabag Ops Polres AKP Herman Setiyono, Jumat (10/11).
Kepada pelanggar yang diketahui tidak memiliki kelengkapan surat, polisi menunjukkan sejumlah lukisan wajah pahlawan nasional. Bagi yang bisa menyebutkan nama pahlawan dimaksud, pelanggar diberikan apresisi tidak dikenai sanksi tilang.
''Namun kami tetap mengingatkan agar melengkapi kendaraannya. Sedangkan mereka yang tidak bisa menjawab nama pahlawan seperti yang ditunjukkan foto atau gambarnya, tetap kami tilang,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, toleransi tersebut hanya diberikan bagi pelanggar lalu lintas ringan. Bagi pelanggar yang yang tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK, toleransi berupa penyebutan nama pahlawan tersebut tidak berlaku. ''Mereka tetap kami tilang,'' katanya.
Herman menambahkan, Satlantas Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan itu, untuk mendorong warga memahami sejarah dan mengenal pahlawan-pahlawannya. Dia menambahkan, dari kegiatan tersebut, diketahui bahwa mereka yang tidak bisa menjawab pertanyaan mengenai pahlawan, kebanyakan warga yang masih berusia muda.
Seperti dalam razia yang digelar di Jalan Ahmad Yani Kota Purbalingga, dari 19 pengendara yang terjaring razia, sekitar 14 orang bisa menjawab pertanyaan. Mereka pengendara yang kebanyakan sudah berusia 35 tahun ke atas. Sedangkan 5 pengendara yang seluruh berusia dibawah 35 tahun, tidak bisa menjawab pertanyaan.
''Padahal, gambar wajah pahlawan yang ditunjukkan sebenarnya gambar wajah pahlawan yang seharusnya sering dilihat karena terdapat dalam uang kertas. Antara lain seperti gambar pahlawan itu meliputi Patimura, Imam Bonjol, Sisingamangaraja, WR Supratman dan Cut Nyak Dien,'' jelasnya.