REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan AMB Fubinaca yang ke-12 dalam tahun ini di Halaman Gedung Sate, Jumat (10/11). Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, total sabu awal yang disita yaitu 36.315 gram. Petugas menyisihkan 35 gram untuk lab sehingga shabu yang dimusnahkan seberat 36.280 gram.
Sedangkan dari ekstasi, Budi menjelaskan, ada sebanyak 26.006 butir. Petugas menyisihkan sebanyak 65 butir untuk lab sehingga total ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 25.938 butir.
Narkotika jenis ganja yang disita seberat 562.373 gram. Kemudian disisihkan seberat 2.067.36 gram untuk pemeriksaan lab sehingga total ganja yang dimusnahkan seberat 560.305,64 gram. Selain itu, Budi mengatakan, BNN juga menyita AMB Fubinaca seberat 1.450 gram dan disisihkan enam gram. Di antaranya untuk lab sehingga total AMB Fubinaca yang dimusnahkan adalah seberat 1.444 gram.
"Dengan pemusnahan seluruh barang bukti narkotika sabu, ganja, ekstasi dan AMB Fubinaca dari tujuh kasus berbeda di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 4,2 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," ujar Budi.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang dimusnahkan di atas berasal dari tujuh kasus yang berbeda yang diungkap BNN. Salah satunya, berasal dari paket narkotika asal Cina.
BNN pun, kata dia, mengungkap jaringan sindikat peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.005 butir di Bandung pada tanggal 8 dan 9 September 2017 dan mengamankan lima tersangka. Kelimanya adalah JLP ( kurir) yang ditangkap di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Cikampek. Tersangka kedua yaitu ASH (kurir) diamankan di Hotel Paradise Bandung. Tersangka ketiga yaitu LS (pembeli ekstasi) ditangkap di halaman parkir Karaoke Fox Bandung. Tersangka keempat yaitu DN (pembeli ekstasi) diamankan di rumahnya di Perumahan De Camaroong, Cimahi dan tersangka kelima, TKM (perantara) diamankan di LP Narkotika Cipinang.