Jumat 10 Nov 2017 15:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Perusahaan Rutin Bayar Iuran

Rep: Andrian Saputra / Red: Winda Destiana Putri
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kesadaran perusahaaan untuk mendaftarkan karyawan-karyawannya mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih minim. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Khrisna Syarif mengatakan dari 42 juta pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat dan  perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, hanya sebagian saja dari total tersebut atau sekitar 24 juta pekerja yang rutin membayar iuran bulanan. 

Dia pun mengimbau agar pengusaha yang mempunyai karyawan agar tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan separuh-separuh. "Kami imbau pada stakeholder, pengusaha pemberi kerja untuk tertib iuran, tidak membayarnya sebagian. Dan kami minta serikat pekerja juga saling membantu untuk memberikan sosialisasi," kata Khrisna di Solo pada Jumat (10/11). 

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta yang mengikuti program tersebut bisa mencapai 86 juta pekerja. Khrisna mengatakan masyarakat yang hendak mendaftar BPJS ketenagakerjaan dapat dengan mudah melakukan pendaftaran melalui daring di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Khrisna dengan cara tersebut dapat mempercepat target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kita membuka kanal-kanal pada masyarakat apakah diperbankan, online atau yang ada di cabang kami, karena betapa pentingnya jaminan ketenagakerjaan, hari tua dan jaminan pensiun ini," katanya. 

Sementara itu, Kepala Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pendekatan pada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kettenagakerjaan dan mengingatkan  perusahan yang sudah mendaftar tentang kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurutnya bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan tetap harus mengikuti standar pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan jika karyawan mengalami kecelakaan kerja.  

"Seperti kebakaran pabrik petasan di Tangerang beberapa waktu lalu itu hanya 27 karyawan yang terdaftar tapi 103 karyawan belum. Yang belum ini harus ditanggung semua oleh perusahan, jumlahnya sama sesuai standar BPJS," kata dia. 

Sementara itu untuk mendisiplinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar iuran bulanan, pihaknya telah menggandeng Kejari dan instansi terkait agar dapat menegur dan menindak langsung perusahaan-perusahan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement