REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menginginkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 terkait dengan sektor perikanan tangkap nasional bisa menjadi Undang-Undang agar laut di Indonesia tetap berdaulat. "Perpres nomor 44 menjadi UU. Bahwa laut tertutup untuk perikanan tangkapnya bagi asing itu cita-cita saya. Karena kalau Perpres masih bisa diganti," kata Susi usai menerima gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (HC) dari ITS di Surabaya, Jumat (10/11).
Susi juga menyatakan, semestinya bangsa Indonesia punya semangat yang sama untuk itu karena laut adalah masa depan Indonesia sebagai negara maritim. "Kalau tidak ya kelewatan. Apa yang telah dilakukan KKP harus didukung karena untuk masa depan Indonesia," ujar dia.
Susi juga berharap, laut tetap milik bangsa Indonesia. Yang artinya segala sumber daya yang dimilikinya milik Indonesia dan tidak curi bangsa lain. "Pengelolaan laut tetap sesuai dengan UU pasal 33, kalau tidak dikavling lagi seperti zaman dulu," tuturnya.
Pada kesempatan itu Menteri KKP Susi Pudjiastuti mendapatkan bidang gelar kehormatan Dr HC bidang pembangunan kelautan serta perikanan Indonesia yang menjadikannya sebagai penerima Dr HC ketiga dari ITS setelah Hermawan Kartajaya dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini . Gelar Dr HC itu juga merupakan yang kedua bagi dirinya setalah sebelumnya mendapatkan dari Universitas Diponegoro (Undip) pada 2016.