REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kabupaten Sleman memborong tujuh penghargaan Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik untuk Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota DIY. Namun, dari pemeringkatan Komisi Informasi Daerah DIY, masih ada kesenjangan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi publik antar perangkat.
Untuk mengatasi itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Sleman menggelar sosialisasi bertajuk Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan menghadirkan narasumber Kominfo Daerah dan Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Sleman.
Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Hazwan Iskandarjaya mengatakan, ini penting bagi perangkat daerah. "Sosialisasi merupakan bagian memberikan pemahaman bagi perangkat daerah agar mereka mengetahui apa dan bagaimana terkait ke-PPID-an, terutama implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Hazwan, Kamis (9/11).
Menurut data yang dihimpun Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, sebanyak 37 subdomain perangkat daerah telah memasang menu informasi publik, tapi tujuh di antaranya tidak update informasi publik. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator pemerintah daerah telah jalankan amanat UU 14 Tahun 2008.
Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, diwajibkan bagi badan publik yaitu pemerintah daerah dengan perangkat-perangkat daerahnya bisa melaksanakan, implementasikan semangat keterbukaan informasi publik. Tujuannya, agar informasi yang ada bisa diakses masyarakat luas.
Kinerja dari perangkat daerah diharapkan bisa ditingkatkan, sehingga masyarakat luas terhadap informasi publik yang disediakan pemerintah daerah. "Kinerja dari masing-masing perangkat daerah dalam pelayanan informasi publiknya betul-betul berkualitas dan masyarakat dampak keterbukaan informasi publik," ujar Hazwan.
Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sumadi, menitikberatkan dukungan pemerintah Kabupaten Sleman dalam pemberian layanan informasi publik kepada masyarakat. Sesuai visi dan misi Pemkab Sleman untuk smart regency, artinya dengan basis IT dapat memberikan pelayanan bidang informasi dan dokumentasi.
Ia menuturkan, walau pelaksana pelayanan informasi publik itu PPID dan PPID Pembantu, Kepala Perangkat Daerah wajib memahami keterbukaan informasi publik dan mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkab Sleman. Kepala Perangkat Daerah dapat mendorong pelayanan infromasi publik masing-masing.
"Kita lakukan sosialisasi ini tidak hanya untuk ditingkatan PPID, tapi pada Kepala Perangkat Daerahnya agar mengerti mengenai pelayanan dan informasi, sehingga itu tidak terputus," kata Sumadi.
Dalam kesempatan itu, diserahkan penghargaan tujuh badan publik di Kabupaten Sleman, terkait keterbukaan informasi publik. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Kegepawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Kominfo, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Depok, Kecamatan Godean dan PD BPR Bank Sleman.