Jumat 10 Nov 2017 03:02 WIB

Tempat Karaoke di Pantai Parangtritis Ditutup, Ini Alasannya

Red: Nur Aini
Karaoke
Foto: Republika/Amin Madani
Karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penutupan secara permanen 62 tempat karaoke di kawasan Pantai Parangtritis karena melanggar peraturan daerah.

Sekretaris Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto usai menutup secara permanen puluhan tempat karaoke di Parangtritis, Bantul, Kamis (9/11), mengatakan penutupan itu dilakukan setelah melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

"Kemarin sudah kita sampaikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga untuk menutup, selama kita berikan beri peringatan tidak ada satu pun yang komplain, artinya semua sudah mengerti dan kita anggap memahami, kemudian hari ini (Kamis) kita tutup secara permanen," katanya.

Menurut dia, ada 62 tempat karaoke yang berderet di kawasan Pantai Parangtritis dan Parangkusumo yang ditutup aparat yaitu pemilik sudah tidak boleh membuka atau mengoperasikan hiburan malam tersebut.

"Artinya ke depan setelah ditutup, selama perizinan tidak bisa terpenuhi semua kita minta untuk tutup, konsekuensinya kalau besok masih ada yang buka, tentu kita akan tegakkan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Jati menjelaskan dalam eksekusi penutupan secara permanen oleh aparat Satpol PP itu tidak ada perlawanan ataupun konflik dari pemilik, namun jika tetap membuka tempat karaoke akan diproses dan dibawa ke ranah hukum pada tindak pidana ringan.

Penutupan tempat karaoke di kawasan Parangtritis itu karena disinyalir oleh berbagai pihak termasuk masyarakat setempat di dalam hiburan malam itu terdapat praktik prostitusi dan peredaran minuman keras. "Prostitusi salah satu hal yang dilarang di Bantul, karena sudah ada perdanya dan penutupan ini sebagai upaya menghapus dan membersihkan prostitusi, karena tempat karaoke kita sinyalir di dalamnya ada praktik prostutusi yang luar biasa," katanya.

Bahkan, kata dia, keberadaan karaoke Parangtritis disinyalir mengakibatkan sejumlah keributan antarpengunjung yang dilaporkan ke kepolisian setempat, termasuk kecelakaan lalu lintas di jalur Parangtritis pada pagi hari itu karena pengendara mabuk usai minum minuman keras di tempat karaoke. "Jadi secara resmi kita tutup setelah ada surat peringatan menghentikan karaokenya, karena selain dampak sosialnya juga memang dari kajian legalitasnya belum dapat mereka penuhi perizinannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement