REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana revisi Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan upaya untuk memerangi pernikahan dini. Pasalnya, batas usia minimal menikah yakni 16 tahun dalam UU tentang Perkawinan dinilai masih tergolong dalam kategori anak-anak.
"Memang sekarang ada keinginan sangat kuat agar kita memerangi pernikahan dini, 16 tahun itu masih masuk kategori anak-anak," tutur Lukman pada Rabu (8/11) kemarin.
Dia menambahkan, perubahan batas usia minimal menikah tersebut lantaran dalam undang-undang tentang anak dijelaskan batas usia anak yakni 18 tahun. "Sejak 18 tahun itu, dia tak dikatakan anak-anak lagi. Ini yang menimbulkan kehendak untuk direvisi," katanya.