Kamis 09 Nov 2017 13:24 WIB

Ojek Daring di Bekasi Masih Membandel

Rep: Farah Nabila Noersativa/ Red: Elba Damhuri
Ojek daring masih mangkal di sejumlah titik dilarang parkir bagi ojek daring di sekitaran Jalan Juanda, Kota Bekasi,  Selasa (7/11).
Foto: Farah Noersativa/Republika
Ojek daring masih mangkal di sejumlah titik dilarang parkir bagi ojek daring di sekitaran Jalan Juanda, Kota Bekasi, Selasa (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Maraknya ojek daring yang mangkal di titik yang dilarang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi evaluasi bagi Forum Komunikasi Bekasi Bersatu (FKBB). Perkumpulan pengojek daring tersebut meminta pihak berwenang menilang jika melihat ojek daring tetap menaikturunkan penumpang di luar Tempat Tunggu Sementara (TTS) yang disediakan pemerintah.

“Kami sudah meminta pihak yang berwenang untuk tilang saja kami (pengojek daring) yang melanggar,” kata Ketua Umum FKBB Sultan Ardy, Rabu (8/11).

Ardy mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan, baik secara tertulis maupun verbal soal TTS yang telah disediakan Dishub Kota Bekasi sebagai tempat mangkal. Pihaknya juga telah menyosialisasikan titik yang juga dilarang untuk mangkal.

FKBB merupakan wadah bagi para pengojek daring yang anggotanya mencapai sekitar 2.000 pengojek di kota maupun Kabupaten Bekasi. “Namun, untuk keseluruhan berapa pengojek yang terdaftar, adanya di pihak manajemen,” katanya.

Ardy berujar, FKBB juga ikut berpartisipasi dalam rapat koordinasi bersama Dishub dan pihak kepolisian mengenai TTS. “Informasi itu saya sosialisasikan pada akhir Oktober lalu,” ujarnya.

Selama ini, menurutnya, belum ada aduan dari rekannya sesama pengojek daring soal pernah ditegurnya karena mangkal di titik yang dilarang. “Mungkin, karena memang belum ada penindakan juga,” katanya.

Pada Selasa (7/11) banyak ojek daring yang terlihat memangkal di trotoar, seperti di depan sebuah minimarket Jalan Juanda Kota Bekasi. Sebelum ada TTS, minimarket tersebut memang tempat penjemputan penumpang ojek daring.

“Penumpang juga sudah biasa ke sini minta dijemput,” kata salah satu pengemudi ojek daring, Medy (42 tahun).

Meski telah terpasang plang dilarang parkir bagi ojek daring, ia mengaku kesulitan mengikuti larangan tersebut karena penumpang sudah terbiasa dengan tempat itu. TTS yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bekasi dinilai tidak strategis dan terlalu jauh dari pintu stasiun.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota AKBP I Nengah Adi Putra mengatakan, pihaknya akan menertibkan ojek yang melanggar aturan tersebut. "Akan kami lakukan penertiban,” kata Adi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bekasi Fathikun mengakui, ojek daring menjadi permasalahan yang kompleks. Namun, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menindak para pelaku pelanggaran.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita, kita tidak bisa menindak para pelaku ojek yang mangkal di titik-titik itu,” ujarnya. Tapi, ia menegaskan, sampai saat ini, pihaknya telah menerjunkan anggota mereka secara optimal untuk melakukan penggiringan ojek daring ke TTS.

Menurutnya, ada 10 hingga 12 personel yang disebar di sepanjang jalan Juanda, tepatnya di areal Stasiun Kota Bekasi. Mereka bekerja penuh hari mengatur dan menggiring ojek daring ke TTS mulai pukul 05.00 sampai pukul 20.00 WIB.

“Yang jadi masalah, ketika petugas Dishub sedang ke titik-titik yang lain, para ojek kembali lagi ke titik yang dilarang bagi ojek daring itu lagi,” katanya.

Fathikun mengatakan, kewenangan penindakan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat. Untuk mengurangi kemacetan di Kota Bekasi, seperti Jalan Juanda harus melibatkan seluruh pihak. “Termasuk, para pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa ojek daring,” katanya.

Fathikun meminta penumpang menggunakan TTS yang telah disediakan, seperti di halte atau di Laybay samping Stasiun Kota Bekasi. Para ojek daring nantinya menjemput di tempat itu. “Titik penjemputan itu memang telah disepakati bersama sebelumnya,” katanya.

Menurut dia, jika ojek daring dan penumpangnya tertib menggunakan 20 TTS  yang telah disediakan maka kemacetan bisa teratasi. TTS juga bisa dimanfaatkan pengemudi transportasi umum lainnya, seperti angkot dan ojek konvensional.

Dishub Kota Bekasi sedang mengupayakan kerja sama dengan perusahaan pengelola ojek daring. Pengelola ojek daring bisa memantau koordinat para mitranya yang memang melewati atau melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. “Misalnya, punishment, seperti menonaktifkan akun atau apalah yang kiranya bisa membuat jera,” katanya.

(Tulisan diolah oleh Iham Tirta)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement