Kamis 09 Nov 2017 12:25 WIB

Ada 187 Organisasi Kepercayaan di Indonesia

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Minang Warman, Kepala Seksi Kelembagaan Kepercayaan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kementerian Pendidikan Nasional
Foto: Mutia Ramadhani/Republika
Minang Warman, Kepala Seksi Kelembagaan Kepercayaan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kementerian Pendidikan Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kementerian Pendidikan Nasional mendata ada 187 organisasi kepercayaan di seluruh Nusantara dan 1.047 cabang di daerah. Kepala Seksi Kelembagaan Kepercayaan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kementerian Pendidikan Nasional, Minang Warman mengatakan penghayat adalah orang-orang yang menghidupi kebudayaan, serta mengatur seperangkat hubungan dirinya dengan Tuhan yang diambil dari unsur-unsur kebudayaan tradisi lokal.

"Pemerintah saat ini menginventarisasi ada 187 organisasi kepercayaan. Namun, kami percaya masih ada ribuan lainnya," kata Minang dalam Workshop Pelestarian Tradisi dan Penguatan Peran Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Denpasar, Kamis (9/11).

Secara keseluruhan, organisasi kepercayaan yang terdata tersebar di 13 provinsi, dan paling banyak berada di Jawa Tengah (52 organisasi) dan Jawa Timur (51 organisasi). Organisasi kepercayaan juga dijumpai di DKI Jakarta (14 organisasi), Sumatra Utara (12), Bali (8), Jawa Barat (7), Nusa Tenggara Timur (5), Lampung (5), Sulawesi Utara (4), Nusa Tenggara Barat (2), Banten (1), dan Riau (1).

Antropolog Universitas Indonesia ini mengatakan direktorat masih membuka kesempatan bagi penghayat kepercayaan yang ingin mendaftarkan organisasi kepercayaannya. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, organisasi kepercayaan harus berbasis kearifan lokal. Kedua, organisasi kepercayaan harus memiliki nilai budi luhur terkait kearifan lokal tersebut.

Minang mengatakan tidak sembarangan pihak bisa mengaku organisasi kepercayaan, tapi dalam praktiknya bertentangan dengan nilai-nilai budi luhur. Syarat terakhir, organisasi kepercayaan harus mengatur relasi antara kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa berbasis kearifan lokal. Penghayat kepercayaan adalah aset bangsa untuk menciptakan kondisivitas di negara ini. "Jika ada penghayat alirannya 'nyeleneh,' itu dipastikan tidak masuk dalam daftar kami," katanya.

Komunitas Muda Nusantara (KMN) bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil (sipil society) memfasilitasi para penghayat kepercayaan untuk menganalisis permasalah tingkat bawah pascaputusan MK. Ketua KMN, Bob Febrian mengatakan Indonesia adalah rumah bagi keberagaman budaya yang terdiri dari berbagai suku bangsa di berbagai kepulauan Nusantara. Keberagaman ini adalah keniscayaan sekaligus kekayaan tak hingga anugerah Tuhan Yang Maha Esa. "Sebagai bangsa merdeka, kita berperan menjaga kedaulatan dan memupuk kelestarian keberagaman dalam bingkai NKRI," katanya.

KMN, sebut Bob mengajak unsur pemuda untuk duduk bersama dengan kelompok tradisi dan kelompok penghayat kepercayaan dalam rangka membincangkan strategi kebersamaan dan penguatan peran kaum muda, khususnya eksistensi para penghayat kepercayaan. KMN juga mengajak pemuda memotret bersama berbagai permasalahan sosial budaya yang menjadi duri keberlangsungan toleransi dan keberagaman bangsa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement