Kamis 09 Nov 2017 10:55 WIB

KMN Fasilitasi Penghayat Kepercayaan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Komunitas Muda Nusantara (KMN) bekerjasama dengan masyarakat sipil memfasilitasi para penghayat kepercaan untuk menganalisis permasalahan tingkat bawah pascaputusan MK, di Denpasar, Bali, Kamis (9/11)
Foto: Mutia Ramadhani/Republika
Komunitas Muda Nusantara (KMN) bekerjasama dengan masyarakat sipil memfasilitasi para penghayat kepercaan untuk menganalisis permasalahan tingkat bawah pascaputusan MK, di Denpasar, Bali, Kamis (9/11)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komunitas Muda Nusantara (KMN) bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil (sipil society) memfasilitasi para penghayat kepercayaan untuk menganalisis permasalah tingkat bawah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11). MK secara resmi mengabulkan permohonan terkait kolom agama di KTP elektronik bagi penghayat kepercayaan.

"Kami dalam hal ini mengeskplorasi kebijakan pemerintah supaya memberi payung hukum dan perlindungan terhadap kelompok penghayat kepercayaan. Kelompok penghayat juga bagian dari agama. Mereka adalah tuan rumah di negara kita," kata Ketua KMN, Bob Febrian dijumpai Republika.co.id dalam Workshop Pelestarian Tradisi dan Penguatan Peran Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Denpasar, Kamis (9/11).

KMN beranggotakan organisasi-organisasi masyarakat sipil di seluruh Nusantara berbasis di Jakarta, seperti Pemuda Muhammadiyah, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Bob mengatakan KMN tidak dalam posisi mendukung penuh atau menolak penuh putusan MK, melainkan sebagai fasilitator yang memfasilitasi isu ini dalam konteks kebangsaan.

"Sipil society jarang mengangkat tema dan isu ini karena dianggap sensitif, padahal pemerintah sejak dulu memiliki direktorat khusus yang menanganinya," kata Bob.

Indonesia selama ini mengakui enam agama menjadi legalitas formal bagi warga negara, padahal masih banyak kelompok penghayat layak ditempatkan di institusi sebagai entitas legal di negara ini. Bob mengatakan, putusan MK merupakan respons negara yang sangat berani. "Sebelumnya negara masih ketakutan menempatkan kelompok penghayat sebagai kelompok formal. Mereka bergerak bawah tanah (underground) karena tak berani menempatkan diri, padahal mereka adalah tuan rumah di negara ini," ujar Bob.

Putusan MK menjadi gerbang baru kelompok penghayat untuk memiliki konstelasi sendiri. KMN membahas kemungkinan pekerjaan rumah ke depan, langkah antisipasi, dan pemberdayaan bagi penghayat kepercayaan di Indonesia.

Setidaknya ada delapan kelompok penghayat kepercayaan di Bali, seperti Kapribaden dan Sri Murti. Kepala Bidang Sejarah dan Tradisi di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Gede Sri Darma mengatakan organisasi kepercayaan adalah aset bangsa yang sudah ada sejak zaman dahulu dan perlu dijaga keberadaannya. Ajaran luhur yang diamalkan para pinisepuh kepada para penghayat mampu memberikan kontribusi pada pembangunan bangsa Indonesia.

"Pembangunan sumber daya manusia (SDM) dipengaruhi kemampuan masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai moral yang diwariskan leluhurnya," kata Sri Darma.

Penghayat kepercayaan, sebut Sri Darma juga penerus kepemimpinan bangsa di masa mendatang. Mereka dituntut senantiasa mampu melahirkan ide dan gagasan dalam bentuk karya inovatof dalam mengisi pembangunan untuk dapat bersaing di era globalisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement