Kamis 09 Nov 2017 08:08 WIB

Soal Putusan MK, Menag: Apakah Aliran Kepercayaan itu Agama?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengisian kolom agama dengan 'kepercayaan' adalah sesuatu yang memuaskan sebagian kalangan tapi di sisi lain juga mengecewakan dan meresahkan sebagian masyarakaf yang lain.

"Pertanyaannya kemudian adalah apakah 'kepercayaan' itu agama?," kata Lukman melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (9/11).

Selain itu, menurut Lukman, selama ini urusan ihwal 'kepercayaan' dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan oleh Kementerian Agama. Apalagi, Lukman melanjutkan, ada pandangan yang beragam di kalangan penganut maupun penghayat kepercayaan.

Sebab banyak yang beranggapan bahwa 'kepercayaan' adalah agama. Namun tidak sedikit pula yang berpandangan 'kepercayaan' bukan agama. Pernyataan Menag tersebut senada dengan sikap Fraksi PPP di DPR.

Fraksi PPP mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi kemarin yang intinya mewajibkan negara mencantumkan penganut kepercayaan di kolom agama KTP. Bagi PPP, putusan MK itu justru dapat mengaburkan prinsip negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Putusan MK ini dapat mengaburkan prinsip negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu yang kedua putusan ini juga berpotensi mendistorsi makna atau definisi agama itu sendiri," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Arwani Thomafi kepada Republika, kemarin.

Arwani juga menekankan bahwa agama dan kepercayaan itu entitas yang berbeda. Meski memang, diakui dia, keberadaan keduanya dalam koridor yang dilindungi oleh konstitusi. Namun, keduanya tidak bisa disamakan.

Karena itu pula, Arwani menuturkan, fraksinya di DPR akan mengajukan revisi terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ini sebagai tindak lanjut atas putusan MK kemarin yang intinya mewajibkan negara mencantumkan penganut kepercayaan di kolom agama KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement