Kamis 09 Nov 2017 05:59 WIB

Pembangunan Hotel Syariah Jakarta Ada di Master Plan

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Jakarta Islamic Centre
Foto: Jakarta.go.id
Jakarta Islamic Centre

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengembangan hotel syariah di Kompleks Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, rupanya sudah ada sejak kawasan itu dibangun pada 2006. Keberadaan hotel syariah sudah tercantum dalam master plan atau rencana kerja utama.

"Memang kalau secara masterplan, dari awal berdiri sudah ditetapkan bahwa di JIC akan berdiri hotel syariah. Hotel ini sudah jadi bangunannya. Sudah ada, sudah berdiri," kata Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC Rakhmad Zailani Kiki, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/11).

Pria yang akrab dipanggil Kiki ini menjelaskan, pembangunan JIC rampung pada 2012 dengan nama Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center). Proyek ini menelan anggaran Rp 800 miliar.

Kompleks ini terdiri dari tiga area utama, yaitu area masjid di bagian tengah, area bisnis di sayap selatan, dan area seni budaya dan pendidikan di sayap utara. Area bisnis terdiri dari convention hall, hotel syariah (disebut wisma), dan pusat bisnis syariah.

Menurut masterplan, gedung pusat bisnis syariah terdiri dari lima lantai. Convention hall di area bisnis JIC memiliki luas 4.592 meter persegi. Sementara, hotel syariah terdiri dari sebelas lantai. Ketiganya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.

Bangunan pusat bisnis syariah dapat disewakan kepada para pengusaha Muslim untuk membuka kantor bisnis mereka. Convention hall dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seni, pertunjukan Islam, serta festival.

Sementara, hotel syariah diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menginap di JIC. Hotel ini rencananya akan dikembangkan setara hotel berbintang tiga. Ada total 150 kamar, terdiri dari 135 standard room, 10 deluxe room, dan lima suit room.

Menurut masterplan, JIC menjalankan tiga fungsi utama. Pertama, fungsi ketakmiran. Kedua, fungsi sosial, budaya, dan pendidikan. Ketiga, fungsi bisnis.

Fungsi ketakmiran serta sosial, budaya, dan pendidikan diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Area ini tidak ditujukan sebagai penghasil keuntungan (profit taker). Sebaliknya, area bisnis berfungsi sebagai penunjang keuangan JIC. "Jadi konsep dasarnya kan begitu. Bagaimana bisnis ini bisa jadi penunjang pembiayaan JIC," kata Kiki.

Apabila fungsi bisnis ini berjalan dan dikelola secara profesional, keuntungan yang dihasilkan dapat dipakai untuk membiayai operasional masjid dan kegiatan sosial, budaya, dan pendidikan. Dengan begitu, JIC akan lebih mandiri secara kelembagaan dan tidak mengandalkan dana dari pemerintah. Sebaliknya, usaha ini dapat memberikan penghasilan kepada pemerintah provinsi sebagai pemegang saham.

"Seharusnya memang kalau mau dikembalikan ke masterplan, hotel ini digunakan untuk hotel syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang ingin menginap di JIC, dikelola secara profesional, yang profitnya masuk ke dalam kas daerah sebagai pendapatan asli daerah," kata dia.

Sebelumnya, pemprov DKI berencana untuk mengembangkan wisata syariah, terutama hotel-hotel syariah. Salah satu lokasi yang akan dijadikan sebagai pilot project adalah Jakarta Islamic Center di Koja, Jakarta Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement