Rabu 08 Nov 2017 22:20 WIB

Masih Eksploitasi Sakit Anak, Ibu Masuk Jeruji

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Israr Itah
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu bernama Ria Yanti harus masuk bui atas tuduhan eksploitasi anak. Ria menyalahgunakan bantuan yang didapatkan anaknya untuk penyembuhan mata.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta merincikan awal mula kasus itu. Sejak 2013, Ria berupaya mencari bantuan demi kesembuhan anaknya yang harus menjalani operasi cangkok mata.

Masuk di 2017, muncul seorang donatur berinisial L yang iba terhadap penderitaan ibu dan anak itu. Perjanjian pun dibuat sebelum proses penyembuhan. Donatur itu meminta Ria untuk tidak lagi mem-posting foto si anak di Facebook untuk meminta bantuan lagi kepada masyarakat.

"Namun yang terjadi ibu ini tetap mem-posting dan meminta bantuan," tutur Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11).

Ria dan anaknya sendiri sudah diboyong ke Jakarta oleh L dan tinggal di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Ketidakberesan itu membuat donatur curiga dan mengusutnya ke pihak kepolisian.

Diperiksa penyidik, bukti pun terkumpul. Ria benar masih menerima sumbangan donatur dari para dermawan yang kasihan terhadapnya setelah melihat kondisi si anak di Facebook. Nominalnya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 230 juta.

Pemeriksaan berlanjut. Nyatanya transferan uang itu juga tidak digunakan semestinya. Mulai dari untuk keperluan sehari-hari, kredit handphone, meminjamkan uang ke keluarganya. Tidak ada rupiah yang keluar untuk pengobatan anak.

"Bahkan untuk bermain judi togel. Ini tragis sekali," jelas Nico.

Kini Ria sudah sekitar tiga bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu. Kasusnya sudah masuk persidangan tahap tiga dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara anak dan neneknya masih tinggal di hunian sementara milik Dompet Dhuafa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement