Rabu 08 Nov 2017 20:00 WIB

Fraksi PPP Kecewa dengan Putusan MK Soal Kolom Agama

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Polemik E-KTP (ilustrasi)
Polemik E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PPP kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin yang mewajibkan negara mencantumkan penganut kepercayaan di kolom agama KTP. Sikap Fraksi PPP lebih menyetujui UU 23/2006 tentang Adminduk sebelum digugat ke MK.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan prinsip negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa harus betul-betul dijaga. Menurutnya, istilah kepercayaan yang ada dalam konstitusi itu harus dibingkai ke dalam prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Kami (Fraksi PPP) dalam posisi seperti UU yang ada selama ini. Jadi pasal 29 UUD 1945 menentukan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Di sini istilah kepercayaan itu ada dalam konstitusi, tapi dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia saat dihubungi, Rabu (8/11).

Karena itu, Arwani melanjutkan, kepercayaan apapun itu memang dilindungi tapi tetap harus tetap berada dalam bingkai pasal tersebut. "Ini yang menurut kami putusan MK tersebut berpotensi mengaburkan prinsip-prinsip negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Wakil Ketua Umum PPP itu.

Arwani menambahkan, UU 23/2006 sebetulnya juga memiliki semangat ingin semua warga negara Indonesia beragama, yakni enam agama yang diakui negara. "Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa itu bermakna bahwa tidak ada warga negara yang tidak beragama. Ini yang mau kita pertahankan sebenarnya," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement