Rabu 08 Nov 2017 19:53 WIB

KPK Berharap Polri tak Jadikan Agus dan Saut Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Foto: Antara/Ubaidillah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK berharap Bareskrim Polri tidak menetapkan dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, mengklaim bahwa Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Agus dan Saut.

"KPK punya sejarah yang tidak cukup bagus sebenarnya terkait dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan, ketika sedang menangani kasus-kasus besar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).

Febri meyakini kepolisian dan kejaksaan memahami ketentuan Pasal 25 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Febri, dalam pasal tersebut jelas bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.

Sebelumnya, seorang bernama Sandy Kurniawan melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pemalsuan surat. Laporan Sandy tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kejakgung, kata Rum, baru menerima SPDP atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu pada Rabu siang tadi. "Ya sudah terima SPDP tersebut tadi siang," ujar Rum melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement