REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan, polisi lalu lintas diperbolehkan melakukan penilangan dengan bersembunyi terlebih dahulu. Namun, hal tersebut harus memenuhi syarat tertentu.
Royke menjelaskan, polisi lalu lintas tidak diperkenankan sampai mengagetkan pengguna jalan. Sebelum menilang, polisi lalu lintas diharuskan memberikan aba-aba terlebih dahulu.
"Tidak boleh menghentikan kendaraan secara tiba-tiba, tidak boleh menyalahi prosedur. Dari jauh sudah memberi aba-aba untuk meminta minggir pengendara," jelas Royke di Ancol Jakarta Utara, Rabu (8/11).
Terkadang, taktik semacam ini perlu dilakukan. Pasalnya, menurut Royke, pengendara kerap melakukan putar balik apabila mendapati polisi lalu lintas berjaga di suatu lokasi.
"Sepanjang diawasi pimpinan dan tidak menyalahi peraturan regulasi, boleh saja. Kan di negara-negara maju banyak polisi bersembunyi di ruang operator," kata dia.
Royke pun mengimbau masyarakat agar tidak melanggar bila enggan tertangkap oleh polisi bersembunyi. Kendati demikian, bila polisi bersembunyi, kemudian melakukan intimidasi pada pengguna jalan, hal tersebut tidak dibenarkan.
"Dia minta sesuatu dia melakukan intimidasi, salah juga," kata Royke.
Saat ini, Korps Lalu Lintas bersama sejumlah instansi terkait tengah melakukan operasi Zebra. Operasi ini digelar mulai 1 hingga 14 November 2017 dengan tujuan menekan pelanggaran dan meminimalisasi kecelakaan akibat pelanggaran.