Kamis 09 Nov 2017 04:57 WIB

Ketua MPR: Putusan MK Itu Semoga tak Bikin Gaduh

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan.
Foto: MPR RI
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir penghayat kepercayaan masuk kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. Karena itu ia juga berharap putusan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Mudahan-mudahan enggak bikin gaduh karena sudah banyak kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga enggan mengomentari lebih jauh dampak dari putusan tersebut. Ia hanya menekankan, agar semua pihak menghormati keputusan tersebut dan melaksanakannya. "Keputusan MK kan harus kita hormati," ungkap Zulkifli.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi menilai perlu ada kajian dan keputusan pelaksanaan teknis putusan tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan dan problem lainnya. "Juga problem yuridis dan tantangan dari kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan putusan tersebut," kata Arwani.

Ia menilai, putusan MK ini bakal mendistorsi definisi agama serta spirit konstitusi negara Indonesia sebagai negara berketuhanan. Selain itu, putusan juga dapat mengaburkan prinsip Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945.

Karenanya, Arwani meminta pelaksanaan putusan ini harus segera ditindaklanjuti melalui Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Usulan revisi tersebut harus segera masuk ke Prolegnas dengan kategori Daftar Kumulatif Terbuka Putusan MK (dapat sewaktu-waktu masuk penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006)," kata Arwani.

Wakil Ketua Umum PPP menambahkan, perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan adalah entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement